Dugaan Korupsi Tata Kelola Jalan Tol Mencapai Rp 4.5 Triliun, KPK: Kebocoran Mulai Perencanaan, Lelang Hingga Pengawasan

Dugaan Korupsi Tata Kelola Jalan Tol Mencapai Rp 4.5 Triliun, KPK: Kebocoran Mulai Perencanaan, Lelang Hingga Pengawasan

Pihak Komisi Pemberantas Korupsi mengungkapkan bahwa terdapat dugaan korupsi tata kelola jalan tol mencapai Rp 4.5 triliun. -reza-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Pihak Komisi Pemberantas Korupsi mengungkapkan bahwa terdapat dugaan korupsi tata kelola jalan tol mencapai Rp 4.5 triliun.

Menurut KPK kebocoran dalam tata kelola tol tersebut mulai dari perencanaan, lelang hingga pengawasan.

Dalam pembanggunan jalan tol sejak 2016 yang terus tumbuh hingga 2923 kilo meter tersebut terdiri dari 33 ruas jalan dan menghabiskan dana mencapai Rp 593.2 triliun tersebut pihak KPK menemukan titik rawan korupsi yang harus dibenahi.

Adapun titik rawan kebocoran pada tingkat perencanaan, munurut KPK bahwa tata kelola tol masih menggunakan aturan lama, di mana pembanggunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kopentensi ruas jalan tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

BACA JUGA:Pernyataan PPATK Soal Pemblokiran Rekening Anak dan Istri Rafel Alun Trisambodo, Singgung Soal Kewenangan

BACA JUGA:Guntur Romli Bela Jokowi yang Berikan KTP ke Warga Tanah Merah: 'Anies Baswedan yang Mempolitisir Isu di Warga Pelumpang'

Pada proses lelang KPK mengungkapkan jika dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis daru ruas tol yang akan dibangun.

Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembanggunan.

Sedangkan pada proses pengawasan belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait dengan pemenuhan kewajiban Badan usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengakibatkan pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau maksimal.

KPK juga mengungkapkan bahwa masih terdapatnya potensi benturan kepentingan di mana investor pembanggunan yaitu BUMN Karya (Pemerintah).

BACA JUGA:Strategi Luhut Binsar Panjaitan Tarik Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ribuan EV Langsung Dapat Subsidi

BACA JUGA:Luhut Binsar Panjaitan Yakin Tesla Masih Lirik Indonesia: Kita Lihat Beberapa Hari ke Dapan

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Dalam tata kelolas tersebut KPK menjelaskan bahwa tidak adanya aturan lanjutan tentang penyerahan kelola jalan tol lebih lanjut yang berakibat pasca pelimpahan hak konsensi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads