Dugaan Korupsi Tata Kelola Jalan Tol Mencapai Rp 4.5 Triliun, KPK: Kebocoran Mulai Perencanaan, Lelang Hingga Pengawasan
Pihak Komisi Pemberantas Korupsi mengungkapkan bahwa terdapat dugaan korupsi tata kelola jalan tol mencapai Rp 4.5 triliun. -reza-
Menurut KPK akibat dari banyaknya kekurangan pengelolaan tol tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4.5 triliun.
BACA JUGA:Neymar Absen 4 Bulan Jalani Operasi Pergelangan Kaki, PSG: Jika Tidak Akan Memperparah Cideranya
Dalam mengatasi hal tersebut, PKP mengeluarkan 7 rekomendasi dalam perbaikan tata kelola tol.
1. Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR.
2. Menerapkan Detail Engineering Didign (DED) sebagai arahan lelang pengusaha jalan tol.
3. Mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatka kepatuhan pelaksanaan kedepannya.
BACA JUGA:KPU Pastikan Ajukan Banding Minggu Ini ke PN Jakarta Pusat
4. Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.
5. Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan
6. Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilan konsensi dan pengusaha jalan tol.
7. Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban BUJT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: