KPU Pastikan Ajukan Banding Minggu Ini ke PN Jakarta Pusat

KPU Pastikan Ajukan Banding Minggu Ini ke PN Jakarta Pusat

Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada minggu ini. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin saat dihubungi media, Selasa, 7 Maret 2023.

Meskipun begitu, Afif masih belom bisa membeberkan kapan waktu pasti pihaknya akan mengajukan banding lantaran masih ada beberapa yang harus dilengkapi. 

"Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja," ujar Muhammad Afifuddin. 

BACA JUGA:Neymar Absen 4 Bulan Jalani Operasi Pergelangan Kaki, PSG: Jika Tidak Akan Memperparah Cideranya

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini David Ozora: Paru-paru Sudah Bersih dari Bakteri dan Sudah Sering Melek

Adapun yang dipersiapkan oleh pihak KPU untuk banding, yaitu terkait verifikasi administrasi Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA). 

Menurut mantan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022, bahan sengketa yang tengah dipersiapkan itu dapat memperkuat banding. 

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran partai politik, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, PRIMA sempat melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

BACA JUGA:PPATK Gerak Cepat Blokir Rekening Ayah Mario Dandy, Desas-desus Dugaan Pencucian Uang Memanas

BACA JUGA:FIFA: Semua Stadion Piala Dunia U-20 Minus, Fakta Indonesia Belum Siap Jadi Tuan Rumah, Erick Thohir: Jangan Sampai Dicoret!

Kemudian, gugatan tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat serta memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads