Cukup Bayar Fidyah, 3 Kriteria Orang Seperti Ini Tak Wajib Puasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasannya

Cukup Bayar Fidyah, 3 Kriteria Orang Seperti Ini Tak Wajib Puasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasannya

Bulan Ramadan 2023 jatuh pada Maret-ilustrasi-Pixabay/mohamed_hassan

Jika sudah masuk ke dalam golongan yang diperbolehkan membayar Fidyah, kemudian berapa besaran Fidyah yang harus dibayarkan?

BACA JUGA:7 Manfaat Bunga Telang Ungu yang Belum Banyak Diketahui, Bisa Perbaiki Mood!

Terdapat pendapat yang berbeda-beda soal ukuran Fidyah yang wajib dibayarkan.

Berikut perbedaan besaran Fidyah:

1. Bayar Satu Mud

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni, dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kafarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Apabila tidak mampu, maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha kurma. Jika dihitung secara kasar, denda atau fidyah yang dilakukan dalam hadits, sebesar 1 Sha setara dengan 4 mud.

Dalam hadits, kurma yang didendakan jadi sebanyak 4 x 15 = 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin.

Jumlah yang sama untuk mengganti puasa selama dua bulan (60 hari).

Dalam perhitungan masa kini, 1 mud setara dengan 0,6 kg atau liter.

Jadi, pembayaran Fidyah satu mud setara dengan harga makanan pokok, apabila di Arab dahulu menggunakan kurma, di Indonesia menggunakan hitungan beras.

Bila harga beras sebesar Rp. 11.000 per liter, maka nya seharga Rp. 8.250.

BACA JUGA:Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang Kembali Teridentifikasi, 3 Laki-laki dan 2 Perempuan

2. Bayar Dua Mud

Memberikan makan untuk orang miskin seharga beras Rp. 8.250 sepertinya kurang layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: