Bikin Teddy Minahasa Tersudut, Saksi Ahli Bahasa Jelaskan Ada Kata Perintah 'Mainkan Mas!' di Persidangan

Bikin Teddy Minahasa Tersudut, Saksi Ahli Bahasa Jelaskan Ada Kata Perintah 'Mainkan Mas!' di Persidangan

Bikin Teddy Minahasa Tersudut, Saksi Ahli Bahasa Jelaskan Ada Kata Perintah 'Mainkan Mas!' di Persidangan-Andrew Tito-

Seperti yang ada dalam bacaaan dakwaan Jaksa, terdakwa Dody menugaskan Syamsul untuk mencari tawas yang kemudian digunakan intim menukar barang bukti sabu.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Mengaku Pusing Dengar Kesaksian Saksi Ahli BNN

Ikuti perintah Dody, Syamsul kemudian membeli 10 kilogram tawas dari salah satu toko online San kemudian menukar barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Beri Pesan WA Agar AKBP Dody Musnahkan Barang Bukti Sabu: Tapi Kenapa Masih Dijual?

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: