Bikin Teddy Minahasa Tersudut, Saksi Ahli Bahasa Jelaskan Ada Kata Perintah 'Mainkan Mas!' di Persidangan
Bikin Teddy Minahasa Tersudut, Saksi Ahli Bahasa Jelaskan Ada Kata Perintah 'Mainkan Mas!' di Persidangan-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa tiga orang anak buah Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti dan Kasranto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 8 Maret 2023.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua Saksi ahli yakni ahli Bahasa Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya, dan ahli Didigitalkan Forensik Polda Metro Jaya.
Dalam pendapatnya kepada majelis hakim, saksi ahli Bahasa Indonesia menjelaskan adanya perintah dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara dengan makna kode 'mainkan ya, Mas' untuk penyisihan barang bukti sabu.
Dalam pesan Whatsapp yang dikirimkan Teddy kepada Dody, terdapat kalimat 'mainkan ya Mas' yang dijawab oleh Dody 'siap Jenderal'.
"Dijawab lagi oleh atasannya 'minimal seperempat ya', dijawab lagi oleh bawahannya 'siap 10 Jenderal'. Artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan atau hanya narasi saja?" tanya JPU kepada aksi ahli Bahasa Jaksa dalam persidangan, Senin di ruang sidang.
BACA JUGA:Penjelasan Saksi Ahli BNN Soal Istilah 'Cepu' di Persidangan Teddy Minahasa
Saksi Ahli menjawab pertanyaan JPU mengenali pilihan kata 'mainkan' dari Teddy ke Dody dapat diartikan sebagai sebuah perintah.
"Kemudian perintah yang kedua adalah minimal. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang maknanya juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan, Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, 'mainkan Mas, minimal seperempatnya'. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih dalam rangkaian perintahnya," jelas Saksi Ahli.
Diketahui dalam dakwaan JPU, asisten pribadi Dody, Syamsul Ma'arif mengaku dirinya diminta untuk menyisihkan barang bukti sabu saat acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat pada 20 Mei 2022.
"Dody bercerita kepada saya bahwa tadi dia dipanggil ke kamar untuk menghadap pak Teddy Minahasa, dan membicarakan masalah penyisihan sabu dari barang bukti sebanyak 12 kilogram. Itu yang saudara Dody sampaikan ke saya Yang Mulia," ujar Syamsul dalam sidang sebelumnya.
Kepada Majelis hakim, Syamsul mengaku terdakwa Dody menujukkan percakapannya dengan Teddy melalui WhatsApp.
"Ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar barang bukti dengan tawas," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: