Ahli Pidana Sebut Polisi Lalai Jaga Barang Bukti Bisa Kena Pasal 140 KUHP, Hotman Paris: Loh Kok Dakwaan Teddy Minahasa Pasal 112?

Ahli Pidana Sebut Polisi Lalai Jaga Barang Bukti Bisa Kena Pasal 140 KUHP, Hotman Paris: Loh Kok Dakwaan Teddy Minahasa Pasal 112?

Hotman Paris Hutapea-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Saksi ahli hukum pidana yang di datangkan pihak JPU, Dosen hukum dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, berdebat sengit dengan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di sidang kasus narkoba, Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.

Dalam sidang, saksi ahli Eva menjelaskan kepada majelis hakim bahwa surat dakwaan terdakwa Teddy Minahasa batal secara hukum.

BACA JUGA:Penjelasan Saksi Ahli BNN Soal Istilah 'Cepu' di Persidangan Teddy Minahasa

Pengacara Hotman Paris kemudian bertanya kepada saksi mengenai adakah pasal yang menjerat penegak hukum dalam hal ini Polisi yang gagal menjaga barang bukti pengungkapan narkoba

"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa (Pasal) 114 atau (Pasal) 140 yang juga sama sama pidana?" tanya pengacara Hotman kepada saksi Ahli Hukum Pidana, Senin 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Makin Tersudut, Saksi BNN Sebut Penangkapan Pelaku Narkoba Tidak Perlu Barang Bukti, 'Bukti Elektronik Cukup!

Ahli kemudian menjawab petugas penegak hukum bisa dikenakan pasal 140 KUHP tentang hukum pidana lalai menjaga penyimpanan barang bukti sebuah kasus.

"Iya karena spesifik ini delik propria. Disana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan pasal 140 sebagai lex specialis," jawab saksi Ahli Hukum Pidana.

Mendengar pernyataan saksi ahli, pihak kuasa hukum kemudian menunjukan surat dakwaan milik Teddy Minahasa yang salah kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Menurut Eks Kepala BNN Kasus Teddy Minahasa Mirip Kasus Jenderal Bintang 4 Asal Norwegia: Tak Perlu Ada Barang Bukti

"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis, kok (Pasal) 112?" tegas Hotman.

Selanjutnya Saksi Ahli Hukum Pidana menjelaskan bahwa Surat Dakwaan Teddy Minahasa seharusnya batal demi tegaknya hukum, Hotman pun melakukan lagi kepada Saksi Ahli.

"Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?," kuasa hukum bertanya

"Batal demi hukum," jawab saksi ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: