Ahli Pidana Sebut Polisi Lalai Jaga Barang Bukti Bisa Kena Pasal 140 KUHP, Hotman Paris: Loh Kok Dakwaan Teddy Minahasa Pasal 112?

Ahli Pidana Sebut Polisi Lalai Jaga Barang Bukti Bisa Kena Pasal 140 KUHP, Hotman Paris: Loh Kok Dakwaan Teddy Minahasa Pasal 112?

Hotman Paris Hutapea-Andrew Tito-

"Sekali lagi, Bu?" tanya kuasa hukum lagi.

"Batal demi hukum," jawab saksi ahli.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Mengaku Pusing Dengar Kesaksian Saksi Ahli BNN

Sementara itu setelah sidang selesai dan saksi ahli meninggalkan ruang sidang, Hotman Paris seperti biasa langsung berbicara kepada awak media didepan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hotman Paris Hutapea, mengatakan harusnya kliennya itu bebas lantaran salah pasal penetapan yang dilakukan pihak JPU kepada Teddy Minahasa.

"Jadi 2 pasal yang dituduhkan oleh jaksa terhadap terdakwa ini salah, yaitu yang dituduhkan Pasal 112, Pasal 114, itu juga salah, karena sebelumnya Teddy memerintahkan agar tidak dijual. Jadi seharusnya kata saksi tadi Pasal 140," jelasnya.

Dengan salah pasalnya tersebut, Hotman mengatakan Teddy Minahasa seharusnya Bebas tuntutan.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Berhadapan BNN dan Ahli Pidana di Persidangan Hari Ini

"Jadi dari yuridis formal dakwaannya ini batal demi hukum. Harusnya Teddy bebas. Artinya dilepaskan dari tuntutan. Karena salah pasal," ungkapnya.

Hotman menjelakskan salah penetapan yang dilakukan Jaksa yakni salah penempatan pasal antara petugas penegak hukum dengan orang biasa.

"Ahli mengatakan harus dibedakan menyimpan dan menguasai narkoba oleh petugas yang menyita sama oknum swasta diatur dalam pasal yang berbeda," lanjutnya.

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Beri Pesan WA Agar AKBP Dody Musnahkan Barang Bukti Sabu: Tapi Kenapa Masih Dijual?

Hotman katakan kalau polisi terlibat narkoba dan bermain dengan batang buktinya dikenakan pasal 140 KUHP.

"Kalau oknum swasta menyimpan dan menguasai narkoba kena Pasal 112. Sedangkan kalau itu aparat polisi yang menyita maka kena Pasal 140. Kalau polisinya menyalahgunakan kewenangannya waktu menyimpan dan menyisihkan itu kenanya Pasal 140," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: