Surat Kecil Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara Dianalisa Saksi Ahli, Begini Hasilnya!

Surat Kecil Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara Dianalisa Saksi Ahli, Begini Hasilnya!

Teddy Minahasa berdalih tak memberi perintah Sabu dengan Tawas kepada AKBP Dody. Ini maksudnya-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawirangeraga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda dengar pendapat saksi ahli bahasa Indonesia, saksi ahli digital forensik dan saksi ahli hukum pidana, Rabu 8 Maret 2023.

Kepada majelis hakim, Saksi ahli bahasa dari UNJ, Krisanjaya menjelaskan pendapatnya terhadao analisis dirinya mengenai isi surat kecil dari terdakwa Teddy Minahasa ke AKBP Dody Prawiranegara yang dikatakan Ahli isi surat itu adalah kalimat perintah dan berita.

BACA JUGA:Bikin Teddy Minahasa Tersudut, Saksi Ahli Bahasa Jelaskan Ada Kata Perintah 'Mainkan Mas!' di Persidangan

Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, kemudian membacakan beberapa kalimat yang tertulis di dalam surat Teddy ke Dody itu untuk dianalisis oleh ahli.

"Pertanyaannya, 'Dody harus menyatu dengan saya', apakah itu kalimat perintah?" tanya kuasa kuasa Hukum.

"Penggunaan kata 'harus' di situ menandai perintah," jawab saksi ahli Bahasa.

Kuasa hukum kemudian lanjut bertanya pendapat ahli bahasa mengenai sebuah kalimat 'Tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody' yang tertulis dalam surat kecil tersebut.

BACA JUGA:Ahli Pidana Sebut Polisi Lalai Jaga Barang Bukti Bisa Kena Pasal 140 KUHP, Hotman Paris: Loh Kok Dakwaan Teddy Minahasa Pasal 112?

Lagi lagi saksi Ahli bahasa mengatakan hal itu juga merupakan kalimat perintah.

"Kalimat perintah dari verba predikatnya," ungkap Saksi Ahli.

"'Buang badan ke Arif'?" tanya kuasa hukum lagi.

"Kalimat perintah," jawab saksi ahli.

Kuasa Hukum kemudian lanjut bertanya mengenai 'Tidak ada penyisihan BB'.

Saksi ahli kemudian menjawab hal itu adalah kalimat menyangkal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads