Pemalak Modus Pengamen Resahkan Supir Truk, Polsek Palmerah Langsung Tangkap 4 Orang Pelaku
Pemalak Modus Pengamen Resahkan Supir Truk, Polsek Palmerah Langsung Tangkap 4 Orang Pelaku-Andrew Tito-
BACA JUGA:Ajukan Banding, KPU Serius Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu dari Partai Prima
Dengan tertangkapnya para pelaku pemalak tersebut pihaknya mengamankan uang tunai hasil pemalakan sebesar Rp 251 ribu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: