Ajukan Banding, KPU Serius Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu dari Partai Prima

Ajukan Banding, KPU Serius Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu dari Partai Prima

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net--

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Affifudin menegaskan bahwa perlu keseriusan dari pihaknya untuk menghadapi gugatan Partai Prima yang ingin menunda Pemilu 2024.

Maka dari itu KPU telah mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Affifudin menuturkan bahwa KPU mengajukan banding sebagai bentuk keseriusan dari gugatan yang Partai Prima.

BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

“Ini (banding) bentuk keseriusan KPU menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” kata Affifudin, dikutip dari siaran persnya pada Jumat 10 Maret 2023.

Saat ini KPU masih menunggu putusan dari hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta terkait banding yang diajukan.

Diketahui sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkap pihaknya sangat bertentangan dengan putusan PN Jakarta Pusat yang ingin menunda Pemilu 2024.

Dengan begitu KPU segera melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: