KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna di PN Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu, Jumat, 10 Maret 2023.

Tentunnya pengajuan banding tersebut sebagai tanda bahwa tidak ada penundaan pada tahapan pemilu 2024 dan akan tetap berlangsung. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna di PN Jakarta Pusat, Jumat 10 Maret 2023.

BACA JUGA:KPU Ajukan Memori Banding Terkait Penundaan Pemilu

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU," ujar Andi Krisna. 

"Jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," lanjutnya. 

BACA JUGA:Selain Siapkan Memori Banding Penundaan Pemilu ke PT, KPU Juga Buat Kontra Memori PK

BACA JUGA:Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Jeirry Sumampow Nilai KPU Lalai dalam Kinerjanya

Diketahui, pihak KPU telah mengajukan memori banding ke PN Jakarta Pusat. Adapun dalam memori banding tersebut diberikan lebih awal lantaran pihaknya sudah melengkapi dokumen yang berisikan poin-poin argumen untuk banding. 

"Batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," kata Andy. 

"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yg ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," lanjutnya. 

BACA JUGA:KPU Ajukan Banding, Kemendagri: Banding Ataupun Tak Banding Tahapan Pemilu Tetap Dilanjutkan!

Bahkan, lanjut Andi Krisna, pihaknya telah menerima akta permohonan banding sebagai tanda KPU telah resmi ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat. 

"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," jelas Andi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: