Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Jeirry Sumampow Nilai KPU Lalai dalam Kinerjanya

Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Jeirry Sumampow Nilai KPU Lalai dalam Kinerjanya

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Nonton Bareng, peluncuran tahapan Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI via daring, Selasa malam(14/06) malam. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPU Lampung dengan diikuti oleh kepala bagian, pejabat fungs--

JAKARTA, DISWAY. ID - Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lalai dalam melakukan tahapan pemilu 2024 sehingga merugikan partai politik. 

Salah satunya partai politik yang merasa dirugikan, yakni Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA) dan menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Gugatan tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat lantaran kinerja KPU dianggap tidak profesional, tidak cermat dan lalai sehingga PRIMA mengalami ketidakadilan. 

BACA JUGA:FIFA Gelontorkan Dana Rp 86.5 Miliar Untuk PSSI, Erick Thohir Beberkan Pengalokasiannya

"Memang kinerja KPU dalam hal ini juga perlu disoroti dan perlu dievaluasi juga. Jika ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sangsi," ujar Jeirry Sumampow saat dihubungi, Kamis, 9 Maret 2023.

Meskipun begitu, Jeirry juga mengkritiki putusan PN Jakarta Pusat yang dianggap tidak bijaksana dalam memberikan keadilan kepada PRIMA. 

Bahkan menurutnya, keputusan PN Jakarta Pusar sangat sulit dilakukan mengingat hal tersebut dapat melanggar konstitusi. 

BACA JUGA:Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Ditunda, Kepolisian Ungkap Alasannya

"Putusan PN Jakarta Pusat tersebut kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Partai Prima. Sebab putusan seperti itu, selain melanggar konstitusi dan bukan kewenangannya," kata Jeirry yang juga menjadi Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia). 

"Mestinya putusan difokuskan dalam tahapan verifikasi admin saja, tap perlu menegasikan semua tahapan. Seandainya bunyi putusan tidak seperti itu, maka bisa lain ceritanya," tambahnya. 

Dia pun berharap, dengan keputusan KPU yang ingin mengajukan banding, dapat memberikan kepastian hukum ke depannya. 

BACA JUGA:Viral! Pria Bugis Ini Resmi Nikahi Gadis Asal Tiongkok, Jangan Kaget dengan Nilai Maharnya

Tak terkecuali peradilan yang diharapkan bisa menyoroti kinerja KPU selama tahapan pemilu nanti. 

"Begitu juga, peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini. Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: