KPU Ajukan Banding, Kemendagri: Banding Ataupun Tak Banding Tahapan Pemilu Tetap Dilanjutkan!
Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar. -Dok.-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum lama ini menyatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu.
Tentu saja sikap yang diambil oleh KPU RI ini mendapat banyak sorotan oleh berbagai pihak. Ada yang mengapresiasikan sikap KPU yang akan mengakukan banding agar tahapan pemilu tetap berlanjut.
Tetapi ada juga yang mengatakan sikap banding KPU takkan memberikan pengaruh apapun kepada tahapan pemilu.
Salah satunya adalah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar.
Dia mengatakan banding atau tidak banding, tak akan menghalangi jalannya tahapan Pemilu yang sudah berlangsung.
Bahkan, dia mengatakan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu boleh mengabaikan keputusan yang dianggapnya cacat dan tak bernilai hukum.
"Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Maret 2023.
BACA JUGA:Kemendagri Cecar Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat: Cacat Hukum
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 22E UUD 1945 sudah dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Melihat pasal tersebut, Pemilu telah menjadi kepentingan negara dan harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Oleh sebab itu, Kemendagri bersama dengan Komisi II DPR RI akan konsisten mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu 2024.
"Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali," kata Bahtiar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: