KPU Ajukan Memori Banding Terkait Penundaan Pemilu

KPU Ajukan Memori Banding Terkait Penundaan Pemilu

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 10 Maret 2023.

Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna mengatakan bahwa pihaknya telah menerima akta permohonan banding sebagai tanda KPU telah resmi ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," ujar Andi Krisna di PN Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.

BACA JUGA:Selain Siapkan Memori Banding Penundaan Pemilu ke PT, KPU Juga Buat Kontra Memori PK

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia 2023 Nikmati Layanan Fast Track, Cek Manfaat dan Lokasinya

"KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tambahnya.

Adapun, kata Andi Krisna, memori banding ini sengaja diberikan lebih awal lantaran pihaknya sudah menyiapkan dan melengkapi dokumen yang berisikan poin-poin argumen untuk banding.

"Batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," kata Andy.

"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yg ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Andi Krisna mengatakan, dengan diserahkannya memori banding ke PN Jakarta Pusat, maka tahapan pemilu 2024 masih akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Laporkan Pimpinan KPU RI, KAMMI Minta DKPP Mengevaluasi

BACA JUGA:Pantas Saja Elon Musk Pilih Buka Kantor Tesla di Malaysia, Berikut Ini Sesumbar Tengku Zafrul

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya," jelas Andi.

"Jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," sambungnya.

Sebelum itu, KPU sudah menyatakan sikapnya untuk melakukan upaya hukum banding. Bahkan, kata Hasyim, pihaknya telah menyiapkan rancangan memori untuk banding nanti.

"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," jelas Hasyim kepada media.

"Pandangan disini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu yang insyaallah akan pekan ini (Jumat, 10 Maret 2023)," sambungnya.

Hal senada juga sudah disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin.

Namun saat itu, dirinya masih belum bisa memastikan waktu yang pasti untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BNI 2023 Melalui Online dan Offline

BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil

“Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja,” ujar Muhammad Afifuddin saat dihubungi media, Selasa, 7 Maret 2023.

Adapun yang disiapkan oleh pihak KPU untuk banding, yaitu terkait verifikasi administrasi Partai Rakyat, Adil, dan Makmur ( PRIMA ).

Menurut mantan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022, materi sengketa yang tengah dipersiapkan itu dapat memperkuat banding.

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait pengajuan keberatan pencalonan partai politik, sidang gugatan di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: