Selain Siapkan Memori Banding Penundaan Pemilu ke PT, KPU Juga Buat Kontra Memori PK

Selain Siapkan Memori Banding Penundaan Pemilu ke PT, KPU Juga Buat Kontra Memori PK

Ketua KPU RI - Hasyim Asy’ari--Google

JAKARTA, DISWAY. ID - Selain menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT), pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga tengah menyiapkan kontra memori peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat focus group discussion pandangan dan sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.

"Perlu diketahui bahwa untuk perkara yang 468 di PTUN, Prima juga sedang mengajukan proses peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," ujar Hasyim Asy'ari. 

BACA JUGA:KPU RI Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu Besok

BACA JUGA:KPU Ajukan Banding, Kemendagri: Banding Ataupun Tak Banding Tahapan Pemilu Tetap Dilanjutkan!

"Sehingga kami juga dalam waktu bersamaan menyiapkan kontra apa istilahnya kontra memori peninjauan kembali ini sedang kita siapkan," lanjutnya. 

Sebagai informasi, Peninjauan Kembali ini berbeda dengan permasalahan PN Jakarta Pusat yang mana pada masalah tersebut, gugatan PRIMA dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

Sedangkan masalah Peninjauan Kembali merupakan buntut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan sengketa PRIMA pada 19 Januari 2023 lalu. 

Oleh sebab itu, Hasyim mengatakan bahwa pihak KPU tengah mempersiapkan dua jalur yang akan ditempuh terkait gugatan hukum PRIMA. 

"Kalau KPU kemudian bersikap akan banding berarti tetap ada dua track, ada dua jalur yang ditempuh KPU untuk menyikapi gugatan-gugatan hukum oleh PRIMA," imbuhnya. 

BACA JUGA:Akhirnya Tesla Ungkap Alasan Elon Musk Pilih Kantor di Malaysia, Ekosistem Listrik dan Elektronik Disebut-sebut

BACA JUGA:Rp 86,5 Miliar dari FIFA Mau Dibuat PSSI Untuk Ini, Erick Thohir: Kita Dapat Berkah

Perlu diketahui, PRIMA juga sedang melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal mengatakan bahwa peninjauan kembali tersebut sudah dilakukan pada awal bulan Februari 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: