KPU RI Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu Besok

KPU RI Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu Besok

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari-KPU-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu, besok Jumat, 10 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengingat lembaganya punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak PN Jakarta Pusat membacakan putusan. 

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tanggal 10 maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," ujar Hasyim dalam focus group discussion pandangan dan sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2023.

BACA JUGA:Laporkan Pimpinan KPU RI, KAMMI Minta DKPP Mengevaluasi

Sebelumnya, KPU sudah menyatakan sikapnya untuk melakukan upaya hukum banding. Bahkan, kata Hasyim, pihaknya telah menyiapkan rancangan memori untuk banding nanti. 

"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," jelas Hasyim kepada media. 

"Pandangan disini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu yang insyaallah akan pekan ini (Jumat, 10 Maret 2023)," sambungnya. 

Hal senada juga sudah disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin. 

Namun saat itu, dirinya masih belum bisa memastikan waktu yang pasti untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). 

“Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja,” ujar Muhammad Afifuddin saat dihubungi media, Selasa, 7 Maret 2023.

BACA JUGA:Alasan Tegas Polisi Tahan AG Pacar Mario Dandy di LPKS

Adapun yang disiapkan oleh pihak KPU untuk banding, yaitu terkait verifikasi administrasi Partai Rakyat, Adil, dan Makmur ( PRIMA ). 

Menurut mantan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022, materi sengketa yang tengah dipersiapkan itu dapat memperkuat banding. 

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait pengajuan keberatan pencalonan partai politik, sidang gugatan di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads