KPU RI Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu Besok
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari-KPU-
Sebagaimana diketahui, PRIMA sempat melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Kemudian, gugatan tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat serta memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Viral Debt Collector Paksa Kosongkan Rumah Pegawai DPRD Tangsel, Penghuninya Diusir
Tentu saja keputusan PN Jakarta Pusat langsung mendapat tanggapan tegas dari KPU RI. Salah satunya, yaitu Komisione KPU RI, Idham Holik.
Dia mengatakan bahwa pihak KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat tetapi dia tidak mengatakan tanggal pasti bandingnya.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan pembebasan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Maret 2023.
Idham pun menjelaskan dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak disebutkan soal penundaan pemilu. Justru dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017, hanya menyebutkan Pemilu lanjutan atau susulan.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: