3 Begal di Tanjung Priok Berhasil Diringkus, Hasil Kejahatannya Untuk Beli Sabu
3 Begal di Tanjung Priok Berhasil Diringkus, Hasil Kejahatannya Untuk Beli Sabu-Andrew Tito-
Dalam Ksus ini polis hanya mendapati ada senjata tajam jenis celurit yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi begal.
Hingga kini ketiganya juga telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum yang berlaku dengan dikenakan pasal Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: