Briptu Hendra Dipecat Secara Tidak Hormat, Fotonya Dicoret Kapolres saat Upacara Pemecatan

Briptu Hendra Dipecat Secara Tidak Hormat, Fotonya Dicoret Kapolres saat Upacara Pemecatan

Kapolres mencoret foto Briptu Hendra dalam upacara pemecatan, Selasa 14 Maret 2023-Bengkuluekspres.disway.id-

REJANG LEBONG, DISWAY.ID-Seorang Kapolres mencoret foto anak buahnya yang dipecat secara tidak hormat

Ia mencoret foto salah satu anak buahnya dalam kesempatan upcara pemecatan. Yang bersangkutan dikabarkan berhalangan hadir dalam upacara tersebut. 

Anak buah yang dicoret fotonya itu diketahui, terlibat narkoba sehingga Kapolres terpaksa melakukan pemecatan. 

BACA JUGA:5 Anggota Polda Jateng Tersangka Pungli Seleksi Bintara Tak Dipecat, Cuma Dikenakan Sanksi Demosi

Aksi ini terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Seperti diberitakan Bengkulu Ekspres (Grup Disway.id) Selasa 14 Maret 2023, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan berlakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PDTH) kepada Briptu Hendra Saputra Wijaya. 

Briptu Hendra Wijaya diberhentikan gegara terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.  

Pemecatan Briptu Hendra sesuai keputusan Kepolisian Daerah Bengkulu nomor Kep/50/II/2023.

BACA JUGA:Keluarga Sopir Taksi Online Desak Bripda HS Dipecat!

Pemecatan terhadap Briptu Hendra sendiri menurut Kapolres merupakan langkah terakhir, karena sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani tiga kali sidang kode etik dan dilakukan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya.

Namun ia kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya dipecat dari anggota Polri.

Upacara pemecatan dilaksanakan secara simbolis dalam apel yang dipimpin Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di lapangan Satya Harprabu Polres setempat. 

AKBP Tonny bahkan mencoret foto Briptu Hendra karena yang bersangkutan berhalangan hadir. 

Pada kesempatan itu, Kapolres Rejang Lebong mewanti-wanti seluruh anggotanya untuk menjadikan kasus Briptu Hendra pelajaran.

Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi anggota Polri melanggar kode etik maupun undang-undang yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: