Pemprov DKI Terus Sempurnakan Regulasi ERP Walau Ojol Menolak
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo-Disway.id/Anisha Aprilia-
Dalam orasinya, salah seorang orator meminta Ketua DPRD DKI Jakarta untuk menemui massa.
"Bapak Edi, Prasetyo Edi, Ketua DPRD, kami mohon kehadirannya untuk Bapak jelaskan kepada kami agar permasalahan kita selesai," kata orator.
Sebagaimana diketahui, Sistem ERP sendiri tercantum dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: