Polisi Terima Laporan Amanda terhadap Mario Dandy
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya sebut telah terima laporan Anastasia Pretya Amanda terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Kuasa Hukumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut.
"Tadi rekan-rekan sudah konfirmasi dengan pihak kuasa hukum APA terkait laporan dugaan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik," katanya kepada awak media, Kamis 16 Maret 2023.
BACA JUGA:Amanda Lapor Pencemaran Nama Baik, Pihak Mario Dandy Siap Hadapi
"Polda Metro Jaya telah menerima terkait dengan laporan tersebut diduga dari Kuasa Hukum MDS, termasuk MDS juga," tambahnya.
Dijelaskannya, laporan tersebut akan diproses secara beriringan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario.
'Dalam proses ini bisa beriringan dengan prosea awal adanya penganiayaan," ucapnya.
BACA JUGA:Kebohongan Mario Dandy Dibongkar Mellisa Anggraini Kuasa Hukum David Ozora
Sebelumnya, Pihak Mario Dandy Satriyo angkat bicara usai dilaporkan Anastasia Pretya Amanda alias APA terkait pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan pihaknya akan melihat kebenaran atas laporan tersebut.
Menurutnya, apa yang disampaikan pihaknya selama ini berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaannya.
BACA JUGA:Sempat Bertemu Mario Dandy, Amanda Sebut Hanya Teman
"Kita lihat saja, kita sebagai lawyer menyampaikan apa yang disampaikan klein kami. Kalau dia melaporkan kita, kita akan lihat kalau pencemaran untuk kita, kita lihat nanti," katanya kepada awak media, Kamis 16 Maret 2023.
Diungkapkannya, jika tidak benar yang dilaporkan Amanda tersebut maka disebut ada konsekuensi hukumnya.
"Kita lihat nanti. Kita sampaikan oleh klien kami. Kalau dia melaporkan tentu ada konsekuensi hukumnya buat mereka," ungkapnya.
"Konsekuensi nya kita lihat apakah benar laporan mereka itu, kalau tidak benar tentu ada konsekuensi hukum buat mereka," tambahnya.
Pihaknya mengaku siap menghadapi pelaporan yang dilakukan Aman tersebut.
"Tidak ada masalah, ini kan proses hukum yang kita sampaikan ini bagian dari proses hukum," ucapnya.
Diketahui, Anastasia Pretya Amanda alias APA melaporkan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan Amanda melaporkan Mario dan kawan-kawan terkait pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2023.
"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: