Polda Metro Jaya Ungkap 16 Kasus Ranmor

Polda Metro Jaya Ungkap 16 Kasus Ranmor

Suasana Konferensi Pers Pengungkapan 16 Kasus Ranmor oleh Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi mengungkap kejahatan pencurian motor (Ranmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Januari hingga Maret 2023.

Kasubdit Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan terdapat 16 kasus ranmor yang diungkapnya.

"Terdapat 16 kasus ranmor yang berhasil kami ungkap, periode bulan Januari 2023 sampai Maret 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Kamis 16 Maret 2023.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Beraksi di Kawasan Ciledug Dibekuk, Kabur ke Bogor

Diungkapkannya, sebanyak 25 tersangka yang diamankan dari 16 kasus ranmor tersebut.

"Ada total 25 tersangka yang diamankan," ucapnya.

Beberapa barang bukti pun juga berhasil diamankan pihaknya. Mulai dari senjata tajam, barang curian dan senjata api (Senpi) rakitan.

"Barang bukti 1 unit mobil, 30 unit sepeda motor, sajam dan 1 pucuk senpi rakitan," sebutnya.

BACA JUGA:Kapolsek Setiabudi Operasi Cipta Kondisi, Antisipasi Balap Liar Sampai Curanmor

Dijelaskannya, terdapat beberapa modus yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.

"Mengambil motor menggunakan kunci leter T dan mengambil motor dengan melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban dengan menggunakan sajam dan senpi rakitan," jelasnya.

BACA JUGA:Buser Bekuk 4 Pelaku Curanmor di Tambora

Diucapkannya, para tersangka terancam Pasal 363 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: