Teddy Minahasa Kembali Berkelit Soal Trawas dan Tawas di Persidangan

Teddy Minahasa Kembali Berkelit Soal Trawas dan Tawas di Persidangan

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa. -Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa diperiksa secara langsung oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023.

Kepada majelis Hakim Teddy kembali berkelit mengenai “Trawas” dalam pesan singkat yang dikirimkannya kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

BACA JUGA:BPOM Tindak Pabrik Kosmetika Ilegal di Jakarta Utara, Sita Barang Bukti Senilai Rp 7,7 Miliar

Dihadapan majelis hakim kini Teddy mengaku salah ketik tawas menjadi 'Trawas'.

Pernyataan tersebut berawal dari Teddy yang dicecar beberapa pertanyaan mengenai asal-usul Teddy mengetahui barang bukti hasil penangkapan kasus di Polres Bukittinggi.

"Ketika terjadi penangkapan pelaku tindak pidana narkotika sekitar 14 Mei 2022, yang ada barang buktinya sampai 41,3 kilogram. Saudara waktu itu sebagai Kapolda tahunya dari mana? Apakah karena dilaporkan oleh Kapolresnya atau bagaimana?" tanya majelis hakim kepada Teddy.

BACA JUGA:Diserang Netizen Gegara Kata 'Maneh' Guru Sabil, Ridwan Kamil Membela Diri : Saya Tidak Anti Kritik, Saya Terbuka

"Betul, Yang Mulia, laporan dari Saudara Dody sebagai Kapolres Bukittinggi barangkali kalau diizinkan diperlihatkan laporannya," jawab Teddy kepada Majelis Hakim.

Majelis hakim kemudian menyinggung soal chat yang bertuliskan 'Sebagian BB diganti Trawas' atas laporan Dody.

Kali ini Teddy mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya salah mengetik tawas menjadi 'Trawas'.

BACA JUGA:Ini Dia 6 Fakta Sepeda Motor Listrik di Indonesia Versi Terbaik: Mulai dari Spesifikasi Hingga Harga

"Ketika mendapat laporan tersebut juga tadi saya baca apa tanggapan atau jawaban Kapoldanya, terdakwa sendiri waktu itu. Itu ada disebut 'Ganti sebagian dengan tawas atau Trawas'. Ada istilah itu tadi di sana. Itu benar perintah terdakwa atau terdakwa yang membuat, kalau terdakwa tadi menyatakan itu narasi, yang membuat itu memang benar saudara?" tanya manjelis Hakim lagi.

"Benar, Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB dengan, itu mungkin saya typo (salah ketik), tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jawab Teddy kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA:Dalam 7 Hari Mobil MG Sampai di Rumah Jika Beli di GJAW, ‘Gara-gara MG Mudah Mudik’ Layanan Terbaik Sambut Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: