Teddy Minahasa Kembali Berkelit Soal Trawas dan Tawas di Persidangan

Teddy Minahasa Kembali Berkelit Soal Trawas dan Tawas di Persidangan

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa. -Foto/Dok/Andrew Tito-

"Sebetulnya berbeda, Yang Mulia," jawab Teddy.

“Berbeda, tapi maksud saya menuliskan itu tawas apa Trawas?" Tanya Hakim.

"Trawas," ujar Teddy.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Kembali Didesak Mundur dari Kabareskrim Terkait Kasus Tambang Ilegal, PPK Minta Jokowi Turun Tangan

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: