Teddy Minahasa Kembali Berkelit Soal Trawas dan Tawas di Persidangan

Teddy Minahasa Kembali Berkelit Soal Trawas dan Tawas di Persidangan

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa. -Foto/Dok/Andrew Tito-

Majelis hakim sedikit meninggikan nada suara dengan kembali bertanya apakah betul maksud Teddy sebenarnya adalah tawas.

"Tapi maksud saudara tawas ya sebenarnya?" Tanya majelis Hakim.

"Maksud saya tawas dan bonus anggota ditambah emoji orang tertawa. Demikian, Yang Mulia," ujar Teddy.

BACA JUGA:Wuling Air ev Dinobatkan Sebagai Best User Friendly Electric Car di SBBI Awards 2023

Mendengar kesaksian Teddy, majelis hakim pun memasang mimik muka heran, dimana pernyataan Teddy ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya.

Teddy sebelumnya menyampaikan agar sabu diganti 'Trawas', yang merupakan nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur Teddy berkelit dengan pernyataan JPU dalam sidang sebelumnya mengenai hal Tawas atau Trawas tersebut.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah, Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto, bukan tawas. Yang kami garis bawahi adalah di mana letak kata perintahnya?" kelit Teddy.

BACA JUGA:2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Majelis Halim kemudian bertanya lagi mengenai maksud Teddy memberi narasi mengganti barang bukti kepada Dody.

"Itu sudah saya jawab, Yang Mulia, itu hanya saya kirim agar Saudara Dody tidak melakukan seperti yang saya tulis itu,"  ujar Teddy ke Majelis hakim.

"Narasi itu maksudnya apa?" Tanya kuasa hukum kepada Teddy

"Sudah saya jawab, itu adalah semacam satire, narasi agar saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu," jawab Teddy.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Kembali Didesak Mundur dari Kabareskrim Terkait Kasus Tambang Ilegal, PPK Minta Jokowi Turun Tangan

Dihadapan majelis hakim, Teddy menegaskan dirinya menulis Trawas, bukan tawas

"Maksud tawas sama Trawas itu sama nggak?" tanya majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: