Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke JPU-Foto/Kolase/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang bagi Mario Dandy dan Shane Lukas untuk menyelesaikan kasus penganiayaannya melalui upaya restorative justice atau damai. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, tertutupnya peluang restorative justice bagi kedua tersangka tersebut, karena tindakan mereka telah menyebabkan korban luka berat dan berakibat fatal. 

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.

BACA JUGA:Amanda Lapor Pencemaran Nama Baik, Pihak Mario Dandy Siap Hadapi

BACA JUGA:Alasan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan Beda Sel Diungkap Polda Metro Jaya

Ade menjelaskan penyelesaian kasus dengan restorative justice tidak sembarangan. Pasalnya, harus ada maaf dari keluarga korban dalam hal ini pihak David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.

"Restorative Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restorative Justice dalam tahap penuntutan," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) menawari langkah hukum Restorative Justice (RJ) pada keluarga David Ozora terkait aski penganiayaan Mario Dandy Cs.

BACA JUGA:Shane Lukas Titip Pesan Buat Anak Jonathan Latumahina: 'Cepat Sembuh Adik David'

BACA JUGA:Sempat Bantu Mario Dandy, Shane Lukas Mendadak Kirim Doa Buat David Ozora Usai Rekonstruksi

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan perdamaian kepada keluarga David saat menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada di Jakarta Selatan.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," jelas Reda kepada wartawan, Kamis, 26 Maret 2023.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads