Diperas Petugas yang Ngaku Polisi di Bandara Soetta, 4 Pegawai Imigran Berontak: Korban Sempat Digiring ke Mobil, Ternyata...

Diperas Petugas yang Ngaku Polisi di Bandara Soetta, 4 Pegawai Imigran Berontak: Korban Sempat Digiring ke Mobil, Ternyata...

Suasana Konferensi Pers Polresta Bandara Soetta,Sabtu (18/3)-Istimewa-

Para tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan  ancaman  hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

BACA JUGA:Persiapan Piala Dunia U20 2023 Terus Digenjot Biar Makin Matang

BACA JUGA:Prabowo Subianto: Bangsa Lain Bingung Lihat Saya dan Pak Jokowi Dulu Rival Sekarang Jadi Satu

Selain itu Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (Ayat 1) dan  hukuman penjara selama-lamanya 12  tahun,  jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (Ayat 2).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads