Diperas Petugas yang Ngaku Polisi di Bandara Soetta, 4 Pegawai Imigran Berontak: Korban Sempat Digiring ke Mobil, Ternyata...
Suasana Konferensi Pers Polresta Bandara Soetta,Sabtu (18/3)-Istimewa-
Para tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
BACA JUGA:Persiapan Piala Dunia U20 2023 Terus Digenjot Biar Makin Matang
BACA JUGA:Prabowo Subianto: Bangsa Lain Bingung Lihat Saya dan Pak Jokowi Dulu Rival Sekarang Jadi Satu
Selain itu Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (Ayat 1) dan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (Ayat 2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: