Polda Jateng Pecat 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy-Dok Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Jawa Tengah akhirnya memecat 5 oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara.
Para oknum itu rencananya akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang hari Senin, 20 Maret 2023.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan nantinya sidang tersebut akan dipimpin oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi.
"Senin, 20 Maret 2023 Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," kata Iqbal dalam keterangannya.
Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”
“Kejadian OTT Kemarin adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” pangkasnya.
Bukan hanya diberikan sanksi PTDH, Polda Jawa Tengah juga akan memproses pidana terhadap lima oknum tersebut.
"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" lanjut Iqbal.
BACA JUGA:Bisikan Partner
Ia menjelaskan secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," jelasnya.
"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: