Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Sabtu 23 April 2022

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Sabtu 23 April 2022

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bogor Kota, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan.--Ntmcpolri.info

BOGOR, DISWAY.ID -- Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.

Artinya, sejumlah daerah termasuk di Bogor Kota, mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polresta Bogor Kota hari ini, Sabtu 23 April 2022, tetap beroperasi.

Pelayanan SIM Keliling di kawasan Bogor Kota tetao menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:Hasil Kualifikasi Formula 1 Italia, Max Verstappen Klaim Pole Position

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG, Sabtu 23 April 2022: Jabodetabek Cerah Berawan

Layanan SIM Keliling di Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

BACA JUGA:Kemenparekraf Gandeng Huawei Perkuat Teknologi Informasi Pariwisata, Kembangkan Aplikasi, Game, dan IoT

BACA JUGA:MotoGP Portugal, Marc Marquez Catatkan Rekor Baru di Trek Basah Portimao Dalam Sesi Free Practice

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads