Dapat Surat Edaran Ormas Minta Sumbangan THR? Jangan Takut, Segera Laporkan ke Polisi

Dapat Surat Edaran Ormas Minta Sumbangan THR? Jangan Takut, Segera Laporkan ke Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan---PMJ News

JAKARTA, DISWAY.ID - Beberapa hari terakhir tersebar surat edaran dari organisasi masyarakat (ormas) yang terang-terangan meminta dana sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam surat edaran itu dinarasikan bahwa masyarakat diminta untuk berbagi rezeki kepada kader ormas dalam rangka merayakan hari raya Idulfitri.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan melarang seluruh ormas meminta THR secara paksa ke masyarakat.

Terlebih hal seperti itu menurutnya sudah termasuk ke dalam bagian pemerasan.

BACA JUGA:Heboh! Tersebar Surat Edaran Ormas Minta Sumbangan Dana THR, Begini Isinya

BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian Anjlok, UBS Rp 998.000 per Gram

Maka dari itu, bagi masyarakat yang mendapat surat edaran itu bisa melaporkan ke pihak kepolisian karena bisa diproses secara hukum.

"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," kata Zulpan, Jumat 22 April 2022.

Masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres, atau Polda apabila memang mendapat surat edaran dan permintaan dari ormas.

Polisi tak akan segan-segan menindak tegas secara hukum kepad aoknum-oknum ormas yang meminta sumbangan secara paksa ke masyarakat.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 per Gram, Sabtu, 23 April 2022

BACA JUGA:Terharu! Diam-diam Pulang Kampung, Wanita Ini Sukses Buat Ibu-Bapaknya Menangis

Akan tetapi, Zulpan mengatakan beda cerita apabila memang ada masyarakat yang ingin memberikan THr kepada ormas karena merujuk pada suatu hubungan yang sudah terbentuk dengan baik.

"Kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah. Tapi kalau membuat surat edaran, meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu ini tidak dibenarkan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: