Berkas Perkara Mario dan Shane Proses Perlengkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas daat ini masih proses perlengkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario dan Shane sedang dilengkapi berkas perkaranya.
"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," katanya kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023.
BACA JUGA:Sidang Digelar Tertutup, 7 Jaksa Sertifikasi Anak Diterjunkan Dalam Sidang AG Pacar Mario Dandy
"Jadi seperti itu secara teknis. Terkait dengan berkas perkara berikutnya. Tentu Ditkrimum secara maksimal sudah secara prosedur mengacu pada KUHP, sistem peradilan anak dan sistem perlindungan anak," tambahnya.
Diketahui, pacar Mario Dandy Satriyo yang berinisial AG akan segera dibawa ke meja hijau.
BACA JUGA:Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan AG akan langsung diadili.
"Langsung ke pengadilan," katanya kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023.
Diungkapkannya, upaya diversi ditolak oleh pihak korban Cristino David Ozora. Lantaran hal tersebut, maka sudah tertutup penyelesaian dengan cara diluar persidangan.
Disebutkannya, AG bakal diseret ke meja hijau.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup," ucapnya.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menunjuk beberapa jaksa dalam sidang pacar Mario Dandy Satriyo.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang," jelasnya.
Diungkapkannya, tujuh JPU itu telah mempunyai sertifikasi alias kualifikasi sebagai jaksa anak.
Selain itu, pihaknya menunjuk tujuh JPU tidak sembarangan. Hal tersebut dilakukan lantaran sidang AG bakal digelar tertutup nantinya.
Dijelaskannya, Hakim dan JPU tidak boleh pakai atribut persidangan.
"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: