Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading
Daftar investasi atau trading bodong yang dibongkar Bareskrim Polri -Ilustrasi/pexel-Pixabay
"Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar Indonesia," ujar Djuhandhani.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: