Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading

Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading

Daftar investasi atau trading bodong yang dibongkar Bareskrim Polri -Ilustrasi/pexel-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus perjudian online berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan adanya situs trading yang terindikasi platform judi. 

Adapun dua kasus judi online itu termuat dalam situs bxxchanger.com dan situs alxxchanger.club.

BACA JUGA:Antisipasi Main Judi Online, Propam Sidak HP Anggota Polres Bengkulu Utara

"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Maret 2023.

Djuhandhani mengatakan kedua tersangka berinisial DA dan AN. Keduanya adalah warga Cirebon, Jawa Barat yang berperan sebagai Payment Agent atau agen pembayaran.

Djuhandhani mengatakan dalam menjalankan aksinya, pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat.

BACA JUGA:Terseret Trading, Ini Tampang Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang Dibekuk Polisi

Namun demikian, para pengunjung website harus berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

Jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

BACA JUGA:Raup Keuntungan Rp 9 Triliun, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap, Kasus Penipuan Robot Trading ATG

Menurutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut.

Djuhandhani menyebut, dari hasil penelusuran pihaknya, server dari akun judi online tersebut berada di luar Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: