Peluk dan Cium Antara Suami Istri, Apakah Membatalkan Puasa ?

Peluk dan Cium Antara Suami Istri, Apakah Membatalkan Puasa ?

Peluk Cium Antara Suami Istri apakah membatalkan puasa ?-Ilustrasi/Pixabay-

Sebagian ulama menggolongkan pelukan dan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa apabila hal tersebut dapat membangkitkan syahwat.

Jika tidak membangkitkan syahwat, pelukan dan ciuman tidak dipermasalahkan.

Itu sebabnya suami dan istri yang kiranya tidak mampu menahan Syahwat birahinya, hindarilah berpelukan atau ciuman bahkan jika hanya mencium kening, di siang hari dalam bulan Ramadan.

Namun, suatu saat di siang hari di bulan Ramadan, seorang suami dan istrinya berpelukan dan berciuman, dan tidak terjadi sesuatu setelahnya, puasa tetap sah, tidak batal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait