Prima Serahkan Dokumen Verifikasi Administrasi Perbaikan ke KPU RI

Prima Serahkan Dokumen Verifikasi Administrasi Perbaikan ke KPU RI

Juru Bicara PRIMA, Farhan A Dalimunthe-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Rakyat, Adil dan Makmur (Prima) telah melengkapi persyaratan verifikasi administrasi perbaikan dan menyerahkannya ke KPU pada Senin, 28 Maret 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Prima, Farhan A Dalimunthe saat dihubungi Disway.id, Kamis, 30 Maret 2023.

Dia mengatakan bahwa pada Senin lalu, pihaknya telah mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan formulir perbaikan verifikasi administrasi Prima.

BACA JUGA:KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023

"Kita submit ke Sipol (Sistem Innformasi Partai Politik) terus kan dari sipol juga formulir perbaikan, nah form itu yang kita bawa ke KPU,” ujar Farhan A Dalimunthe kepada Disway.id.

Tidak hanya itu, kata Farhan A Dalimunthe, pihaknya juga menerima berita acara sebagai tanda bahwa Prima sudah melengkapi dokumen perbaikan verifikasi administrasi. 

"Kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan bersama KPU dan dinyatakan sudah lengkap semua, baru kita terima berita acara dan penyerahan dokumen verifikasi administrasi perbaikan,” imbuhnya.

Adapun daftar nama anggota yang diinput oleh Prima yaitu sebanyak 371 anggota. Jumlah anggota yang diinput ini lebih banyak dari yang telah ditentukan oleh KPU, yakni sebanyak 103 anggota.

BACA JUGA:Partai Prima Kembai Dapat Akses SIPOL, KPU: Syaratan Pendaftaran Parpol Perbaikan

Selain itu, pihaknya juga memperbaiki data-data lama di Sipol yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada verifikasi administrasi tahun lalu.

"Ada data-data lama di Sipol yang kita perbaiki karena kemarin TMSnya karena typo, dari namanya typo, jenis kelaminnya typo, dan lain-lain. Itu semua kita perbaiki. Jadi semua totalnya (yang di Sipol) ada sekitar 2000an anggota,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu RI memberikan kesempatan bagi Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan selama 10 hari. Namun, Prima menyanggupinya lebih cepat 5 hari dari yang ditentukan.

"Dihitung sesuai dengan hari kalender karena jadwal juga mepetkan,” kata Farhan.

Hal tersebut pun disetujui oleh KPU. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Idham Holik. Bahkan dia mengatakan bahwa Prima akan bisa lanjut ke tahap selanjutnya, tentunya dengan sejumlah syarat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads