Partai Prima Kembai Dapat Akses SIPOL, KPU: Syaratan Pendaftaran Parpol Perbaikan

Partai Prima Kembai Dapat Akses SIPOL, KPU: Syaratan Pendaftaran Parpol Perbaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2023.

Idham Holik menjelaskan bahwa rencana akses SIPOL akan kembali dibuka untuk PRIMA setelah melakukan rapat teknis dengan PRIMA.

BACA JUGA:Cleaning Service Jujur Pulangkan Dompet Hotman Paris Berisi Rp 70 Juta Buat Takjub, Tolak Imbalan Pengacara Kondang

BACA JUGA:Keluarga David Ozora Datangi Polda Metro, Alto Luger Beri Bocoran

“Kami akan mengadakan rapat teknis dengan PRIMA dan berencana akan membuka akses sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi partai politik sudah selesai,” ujar Idham Holik kepada media.

Lebih lanjut, Idham membeberkan bahwa dalam rapat teknis tersebut, pihaknya akan menjelaskan kepada PRIMA tekait teknis penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan.

“Hari ini kita akan buka kembali dan kita akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana dimaksudkan dalam putusan bawaslu yang Insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal,” jelas Idham.

BACA JUGA:Pos Pantau Ramadhan Didirikan, Kapolsek Cengkareng: Antisipasi Gangguan Kamtibmas

BACA JUGA:Asyik, Harga BBM Terbaru Resmi Turun 1.000-1.200 per Liter di SPBU Hari Ini 24 Maret 2023, BPH Migas Kawal BBM 1 Harga di Wilayah 3T

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Bawaslu, PRIMA diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi administrasi ulang selama 10 x 24 jam, yang artinya selama 10 hari.

Nantinya, sebelum SIPOL dibuka untuk melakukan verifikasi ulang, pihak KPU akan menanyakan terlebih dahulu kesanggupan dari PRIMA untuk melakukan verifikasi tersebut.

Menurut Idham, hal tersebut perlu ditanyakan lantaran pada tahapan verifikasi administrasi ulang, PRIMA hanya melengkapi dokumen yang mana wilayahnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BACA JUGA:Heboh Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Kain Terpal, Ada Campur Tangan Ormas? Pemilik Buat Klarifikasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads