Partai Prima Kembai Dapat Akses SIPOL, KPU: Syaratan Pendaftaran Parpol Perbaikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Keluarga David Ozora Datangi Polda Metro, Alto Luger Beri Bocoran
“PRIMA tinggal memperbaiki dokumen yg dinyatakan tms/bms selama ini. Karena sebagaimana kita ketahui dalam pendaftarna parpol peserta pemilu kita merujuk pada Pasal 173 Undang-Undang 7/2017 jo Pasal 8 PKPU 4/2022,” jelas Idham.
“Kami juga nanti akan menjelaskan kepada PRIMA apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan vermin dan verfak sebagaimana tertuang pada PKPU 4/2022,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: