Arteria Dahlan Desak Kabareskrim Komjen Agus Buru Akun Netizen ini, Muannas: 'Yang Bisa Perintah Kapolri'

Arteria Dahlan Desak Kabareskrim Komjen Agus Buru Akun Netizen ini, Muannas: 'Yang Bisa Perintah Kapolri'

Anggota DPR RI Arteria Dahlan saat membacakan pasal kebocoran data kepada Kepala PPATK di Gedung DPR RI-Youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mendesak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal memburu akun netizen.

Perintah tersebut dilontarkan Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Arteria Dahlan memerintahkan Kabareskrim Polri untuk mencari akun netizen yang menyebut DPR menolak untuk membongkar kasus tersebut.

"Saya Komisi III tidak alergi, tidak enggan untuk membongkar kasus-kasus Pak. Yang disebutkan tadi abang saya, Pak Misbakhun, emas, kami yang bongkar Pak, saya Pak. Enggak ada di kita, ini yang punya niatan buruk di dunia sana, di publik luar sana. Di netizen yang katanya netizen yang mendukung Prof, seolah-olah kita dikatakan anti," kata Arteria di DPR RI, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:WHO: Vaksin Booster Covid-19 Hanya untuk Kelompok Berisiko Tinggi Saja!

"Makanya Pak Kaba, Sibernya jalan Pak, yang main itu siapa, akunnya saya sudah tahu semua. Apakah terindikasi dengan pihak-pihak tertentu, saya mohon nanti dicek, pastinya kita support," ujarnya.

Menyikapi pernyataan Arteria Dahlan, pengacara kondang Muannas Alaidid berikan tanggapan menohok di akun Twitter pribadinya.

Menurut Muannas Alaidid, netizen memiliki hak untuk berpendapat karena mereka juga rakyat Indonesia.

Muannas juga menekankan, yang memiliki perintah untuk Kabareskrim Komjen Agus itu merupakan ranah internal Polri.

"Norak, ada temuan transaksi janggal Rp. 349 T, yang buka diancam mau diperkarakan karena dia anggap membocorkan rahasia, itu namanya ‘enggan’ justeru dpt dinilai menghalangi penegakan hukum & yang bisa perintah kabareksrim itu kapolri, jangan ambil alih tugas internal polisi dong, hormati," ujar Muannas, dilansir dari Twitter @muannas_alaidid, dilansir pada Jumat 31 Maret 2023

"Apalagi netizen itu jugakan rakyat, sah aja bila lemparkan kritik thd wakilnya. kalopun anda mengaku-ngaku sbg korban kemudian menuduh orang di akun medsosnya mencemarkan nama baik lembaga, dalam SKB 3 Menteri soal ‘pedoman ite’ tak ada pidananya urusan ini, sebab yang dikritik itu institusi, profesi atau jabatan anda sbg anggota dpr.  @mohmahfudmd @PPATK @DPR_RI @ListyoSigitP @DivHumas_Polri," ujar Muannas.

BACA JUGA:Ribuan Personel Gabungan Amankan Laga Perebutan Peringkat 2 Liga 1 2022/2023

Arteria Dahlan Ditantang Mahfud MD 

Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mencecar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: