Arteria Dahlan Desak Kabareskrim Komjen Agus Buru Akun Netizen ini, Muannas: 'Yang Bisa Perintah Kapolri'
Anggota DPR RI Arteria Dahlan saat membacakan pasal kebocoran data kepada Kepala PPATK di Gedung DPR RI-Youtube-
Hal ini berawal dari ancaman 4 tahun penjara lantaran membocorkan kasus dugaan transaksi mencurigakan di Kemterian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Mahfud MD mempertanyakan Arteria Dahlan terkait masalah dirinya yang mendapat ancaman.
BACA JUGA:5 Obat Alami Perut Kembung dan Cara Membuatnya di Rumah, Dijamin Ampuh!
Sebelumnya kepala PPATK sempat RDP dengan DPR dan Arteria menyebut Mahfud MD bisa tersandung pidana ancaman 4 tahun karena mengumumkan kasus tersebut.
Karena hal inilah, Mahfud MD mengatakan MAKI akhirnya benar-benar melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.
"Karena itu terpancing si Boyamin. Dia laporkan betul, walaupun itu guyon," kata Mahfud MD, Rabu 29 Maret 2023.
Mahfud MD pun berbalik mempertanyakan alasan Arteria Dahlan yang menyebut jika dirinya bisa dipidana 4 tahun.
"Biar Pak Arteria dipanggil, kalau ada laporan, apa masalahnya?" cecar Mahfud MD.
Emosional Mahfud MD semakin memuncak. Ia menjelaskan jika dirinya mendapat laporan resmi dari Kepala PPATK terkait kasus itu.
Mahfud MD mengklaim, wajar jika dirinya mengungkap hal ke publik karena dirinya adalah Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK.
Norak, ada temuan transaksi janggal Rp. 349 T, yang buka diancam mau diperkarakan karena dia anggap membocorkan rahasia, itu namanya ‘enggan’ justeru dpt dinilai menghalangi penegakan hukum & yang bisa perintah kabareksrim itu kapolri, jangan ambil alih https://t.co/31bZj17kCD… pic.twitter.com/cFyTOa9oWp — Muannas Alaidid, sh, ctl (@muannas_alaidid) March 31, 2023
Bahkan, sebelum ke publik Mahfud MD juga berhak melaporkan kasus ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Memang kenapa? Saya ketua, diangkat (oleh) Presiden, ada SK," kelakar Mahfud MD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: