Polri Ingatkan Jajarannya Agar Tidak Pamer Gaya Hidup Mewah : Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo-Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan jajarannya agar tidak memamerkan gaya hidup mewah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2017.
"Itu (gaya hidup mewah) sudah ada Perkapnya (Peraturan Kapolri), Perkap Nomor 8 Tahun 2017, saya rasa (anggota Polri) sudah paham," ujar Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 31 Maret 2023.
Dedi pun mengingatkan dalam peraturan tersebut akan ada sanksi bagi yang melanggarnya.
BACA JUGA:Buntut Istrinya Pamer Gaya Hidup Mewah, PPATK Bakal Usut Harta Pejabat Setneg Esha Rahmanshah
"Dari Mabes Polri juga sudah selalu memberikan direktif setiap ada kesalahan dan sanksi hukumnya juga sudah sangat jelas, dengan sanksi hukuman disiplin dan sanksi hukum administratif," tutur Dedi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengingatkan kepada seluruh pejabat Polri untuk menjaga gaya hidup mereka agar tidak bermewah-mewahan.
Jokowi mengatakan, gaya hidup mewah itu harus "di rem" demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis.
"Saya ingatkan masalah gaya hidup, lifestyle, jangan sampai dalam situasi yang sulit ada letupan-letupan sosial karena ada kecemburuan sosial ekonomi, kecemburuan sosial ekonomi, hati-hati," kata Jokowi saat memberikan arahan kepada pejabat Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Jokowi menuturkan, para pejabat Mabes Polri, kapolda, dan kapolres harus memiliki sense of crisis serta memahami kondisi dunia yang sedang sulit.
"Sehingga, saya ingatkan yang namanya kapolres, yang namanya kapolda, yang namanya seluruh pejabat utama, perwira tinggi, ngerem total masalah gaya hidup," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: