Gak Terduga, Ini Perusahaan BUMN Pertama yang Bangun Hunian ASN di IKN
Ilustrasi istana nagara di IKN-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- PT Nindya Karya dipastikan menjadi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang menginisiasi pembangunan delapan tower kawasan hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Pembangunan Nusantara sangat penting bagi masa depan Indonesia. (IKN) Nusantara akan menjadi katalisator pembangunan Indonesia, terutama di wilayah Timur. Nindya bangga dapat ikut serta dalam pembangunan Nusantara,” jelas Direktur Utama PT Nindya Karya, Haedar A Karim, Jumat 31 Maret 2023.
BACA JUGA:Soal Artis 'R' dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ini Kata KPK
Direktur Utama Nindya mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan Letter to Proceed (LTP) dari Otoritas IKN (OIKN) untuk membangun hunian ASN-Hankam bersama dengan tiga investor sebelumnya dengan total investasi sebesar Rp1,42 triliun.
Selain itu Nindya Karya juga dipastikan telah mendapat dukungan dana dari Danareksa sebagai induk holdingnya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Setuju Kewenangan SMA Dikembalikan ke Pemerintah Daerah
”Nindya berinvestasi Rp1,42 triliun dimana Nindya sebagai Member Holding Danareksa sepenuhnya mendapat dukungan Financial dari Induk Holding Danareksa,” jelas Haedar.
Lebih lanjut Direktur Utama PT Nindya Karya, mengatakan, perusahaan plat merah itu akan membangun hunian ASN di wilayah West Government WP1A-1.
BACA JUGA:Pengamanan Mudik 2023, Polri, TNI, Kemenag dan Pemda Terjunkan 148 Ribu Personel
Pembangunan kawasan hunian ASN tersebut sebagian besar akan mempertahankan area hijau sebagai wujud penerapan kontruksi berwawasan lingkungan (green construction).
”(Hal itu) sejalan dengan semangat Nindya dalam menerapkan konsep lean and green construction yang berkelanjutan,” imbuh dia.
BACA JUGA:Partai yang Gugat KPU Lolos Verifikasi Administrasi, Prima Lanjut Tahapan Verfak Pemilu 2024
Menurut Haedar, skema bisnis dalam pembangunan proyek hunian bertingkat tersebut adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Dalam skema tersebut, ada pembagian risiko antara pihak pemerintah dan investor beserta insentif dan penalti pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan atau infrastruktur publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: