Partai yang Gugat KPU Lolos Verifikasi Administrasi, Prima Lanjut Tahapan Verfak Pemilu 2024

Partai yang Gugat KPU Lolos Verifikasi Administrasi, Prima Lanjut Tahapan Verfak Pemilu 2024

Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat -Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan Partai Prima lolos dalam verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. 

Keputusan lolosnya Partai Prima dalam tahap verifikasi administrasi termuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.

"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," kata Hasyim dalam surat pengumuman tersebut, Sabtu 1 April 2023.

BACA JUGA:Prima Serahkan Dokumen Verifikasi Administrasi Perbaikan ke KPU RI

BACA JUGA:Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap Partai Prima. 

Verifikasi faktual tersebut akan mulai digelar pada Selasa, 4 April 2023. Hasilnya akan diumumkan pada Jumat, 21 April 2023.

BACA JUGA:KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023

Verifikasi administrasi ulang dilakukan KPU, setelah Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Partai Prima mempermasalahkan langkah KPU yang tak meloloskan mereka dalam tahap verifikasi administrasi.

Partai Prima memenangkan gugatan, pengadilan memerintahkan KPU untuk tunda Pemilu 2024. Namun, kemudian KPU melakukan verfikasi ulang sebagaimana yang digugat Partai Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait