AHY Tegaskan KSP Moeldoko Tak Akan Bisa Ambil Alih Partai Demokrat: Kita Menang 16 Kali

AHY Tegaskan KSP Moeldoko Tak Akan Bisa Ambil Alih Partai Demokrat: Kita Menang 16 Kali

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan KSP Moeldoko tak akan bisa mengambil alih Partai Demokrat. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan KSP Moeldoko tak akan bisa mengambil alih Partai Demokrat

Hal itu dikarenakan tim kuasa hukum Partai Demokrat sudah berulang kali memenangkan atas gugatan yang dilayangkan oleh KSP Moeldoko. 

"Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empirik menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusay, Senin, 3 April 2023.

BACA JUGA:Pengirim Surat Berisikan 3 Permintaan Pemerintah yang Bikin FIFA Batalkan Piala Dunia U20 Disebut Aria Bima, Singgung Mahfud MD dan Megawati

BACA JUGA:Kata-kata Telak Jenderal Krishna Murti saat Food Vloger Magdalena Panen Cibiran: Gua Bayar Pakai Duit, Bukan Follower Gaes

Melihat pengalaman tersebut, lanjut AHY, dia yakin bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tidak akan memiliki kesempatan untuk merebut Partai Demokrat. 

"Dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat kita, tidak ada satupun celah atau Jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," kata AHY. 

Diketahui sebelumnya, Partai Demokrat telah mengajukan kontra memori ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada hari ini, Senin, 3 April 2023.

Adapun alasan AHY mengajukan kontra memori karena dirinya merasa adanya upaya dari Kepala Staf Presiden, Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat kembali dengan mengajukan PK di Mahkamah Agung. 

BACA JUGA:Eksepsi AG Ditolak, Mario Dandy dan Shane Bakal Jadi Saksi di Persidangan

BACA JUGA:Spesifikasi Sepeda Motor Listrik United T1800 yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah, Ada Tombol Mundurnya

"PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022," ujar AHY kepada media. 

Lebih lanjut, AHY pun mengatakan, alasannya Moeldoko mengajukan PK karena dia merasa telah menemukan 4 barang bukti baru yang dapat mengambil alih Partai Demokrat. 

"Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 Nofum atau bukti baru," kata AHY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: