Joss! SK Naik Pangkat di Kemenag Bisa Didownload di Aplikasi Ini
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.-kemenag RI-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemanfaatan aplikasi terintegrasi sebagai bagian transformasi digital di Kementerian Agama (Kemenag) RI semakin ditunjukkan keseriusannya.
Tidak terkecuali dengan memanfaatkan aplikasi Pusaka Super apps dalam tata kelola kepegawaian Kemenag.
Saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag bisa download Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SK KP) secara mandiri melalui sso.kemenag.go.id yang terintegrasi Pusaka Super Apps.
BACA JUGA:Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Melalui Aplikasi Pusaka Pasca Terbitnya KMA Kuota 2023
BACA JUGA:Jokowi Perintah Erick Thohir Selamatkan Sepak Bola Indonesia dari Sanksi Berat FIFA
“Alhamdulillaah, kini Biro Kepegawaian Kemenag sudah meluncurkan program download Surat Keputusan atau SK Kenaikan Pangkat secara digital,” terang Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin.
“Jadi sekarang setiap pegawai bisa download secara mandiri SK KP nya di sso masing-masing,” sambungnya seperti tayang di laman resmi Kemenag.
Disebutkan alumnus UIN Sunan Kalijaga itu, SSO atau Single Sign On merupakan sistem informasi kepegawaian yang dikembangkan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.
ASN Kemenag bisa login dengan memasukkan NIP dan passwordnya untuk mengakses beragam informasi terkait layanan kepegawaian, mulai dari presensi hingga download SK KP.
“Penerbitan SK KP digital saat ini masih terbatas pada pegawai yang menjadi kewenangan pusat. Insya Allah selanjutnya akan dikembangkan untuk seluruh daerah,” tutur Nurudin.
BACA JUGA:Respons Erick Thohir Saat Jokowi Pusing Gegara Urus Sepak Bola
BACA JUGA:Orang Tua Mario Dandy Menangis Saat Minta Maaf, Kuasa Hukum: Tak Sebanding yang Dialami David!
Nurudin berharap, transformasi digital dalam sistem kepegawaian ini dapat memudahkan ASN Kemenag. Mereka yang tengah mengurus KP, ke depan tidak perlu lagi bertanya-tanya, kapan sk nya terbit. Sebab, tahapan proses pengurusan SK KP juga bisa dipantau melalui SSO.
“Jadi, mereka kini tidak perlu datang ke pusat untuk sekedar mengambil SK KP nya. Mereka kini tinggal download saja melalui SSO Kemenag,” terang alumnus doktoral Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2015, ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: