Sempat Ditolak, KPMH Kembali Laporkan 6 Hakim ke KY dan Akhirnya Diterima

Sempat Ditolak, KPMH Kembali Laporkan 6 Hakim ke KY dan Akhirnya Diterima

Ketua KPMH Aulia Fahmi di Kantor KY, Jakarta Pusat. -Intan Afrida Rafni-

Diketahui sebelumnya, KPMH pertama kali melaporkan 6 orang hakim ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing pada bulan lalu, Maret 2023. 

Aulia Fahmi menjelaskan bahwa laporan tersebut mengenai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan memenangkan Duck King Grup.

Padahal, kata Aulia, Duck King Group sendiri telah banyak merugikan, salah satunya PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dollar di Indonesia. 

BACA JUGA:Tugas Berat Dito Arietedjo Dibeberkan Syaiful Huda, Mulai Sekema Transformasi Hingga Anggaran dari Pemerintah

Pihak KPMH memutuskan untuk melaporkannya ke KY. 

"Kita duga karena apa, dua alat bukti yang paling menentukan dari kita pertama ada akta yang diduga dipalsukan," kata Aulia, 27 Maret 2023.

Dia pun sangsi tiba-tiba muncul seseorang yang disebut sebagai direktur utama di Duck King Grup di aktanya.

"Oleh hakim tidak dipertimbangkan, kan lucu ada akta otentik, ada pendukung saksi tidak dipertimbangkan. Ini ada apa?" tanya Aulia. 

Dari sisi kode etik, KPMH menganggap, ada keberpihakan para hakim kepada pihak Ducking Grup. Hakim dinilai tidak melihat dari sisi korban. 

Bahkan, KPMH juga menganggap hakim tidak profesional lantaran putusannya tidak mempertimbangkan keseluruhan bukti. 

"Bukti yang menentukan ini tidak dipertimbangkan. Kita berjuang terus, supaya hakim-hakim ini harus diberikan sanksi oleh KY selaku lembaga pengawas kehakiman, juga memberikan rekomendasi kepada MA supaya hakim-hakim yang kita laporkan ini dicopot kalau perlu," kata Aulia Fahmi. 

"Kalau terbukti (bersalah) dua hal tadi, ada keberpihakan dan tidak profesional," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: