Sempat Ditolak, KPMH Kembali Laporkan 6 Hakim ke KY dan Akhirnya Diterima

Sempat Ditolak, KPMH Kembali Laporkan 6 Hakim ke KY dan Akhirnya Diterima

Ketua KPMH Aulia Fahmi di Kantor KY, Jakarta Pusat. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID-- Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) kembali melaporkan enam hakim, yaitu 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan 3 hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing, Duck King Group. 

Ini merupakan laporan kedua yang dilakukan oleh KPMH ke KY yang mana sebelum itu pihaknya telah melaporkan pada 27 Maret 223 lalu. 

BACA JUGA: Erick Thohir Kurang Tidur Bolak Balik Urusi Bola: Dukungan Pak Jokowi Sudah Maksimal!

Namun sayangnya, laporan pertama tersebut ditolak oleh KY karena belum mendapatkan penjelasan utuh tentang materi pengaduan. 

"Kita (kembali) mengajukan surat keberatan, yang Alhamdulilah sudah diterima surat kita," ujar Ketua KPMH Aulia Fahmi di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2023.

Aulia Fahmi mengatakan, pertama kalinya laporan tersebut langsung diterima oleh pihak KY, mengingat sebelumnya, di laporan pertama, pihak KPMH belum sempat bertemu dengan pihak KY. Pihaknya tidak bisa memberikan penjelasaannya secara detail. 

"Tadi sempat kita sampaikan kronologis (kasus-red). Baru hari ini kita bisa bertemu dengan pihak KY, yang biasanya hanya mengantar surat tadi ditemani oleh tim dari KY," imbuhnya. 

Lebih lanjut, dalam pertemuannya, Aulia Fahmi menceritakan bahwa KY tidak bisa mengabaikan laporannya lantaran laporan tersebut terkait kode etik para hakim. 

Sebagaimana diketahui bahwa masalah kode etik hakim sendiri merupakan tanggungjawab KY, sehingga pihaknya tidak bisa menolak laporan dari KPMH. 

BACA JUGA:Anggota Timnas U20 Dilirik Polri: Ada Jalur Khususnya

"Kita punya bukti surat resmi dari KY, ketua pengawas menyatakan jika hakim mengabaikan barang bukti itu adalah pelanggaran. Di aduan kita pertama itu mengenai hakim yang mengabaikan barang bukti kita," imbuhnya. 

Dia pun memastikan akan tetap mengawal KY dalam menangani kasus yang dilaporkannya itu sekaligus meminta KY untuk segera menindak keenam hakim tersebut.

"Tolong tindak hakim-hakim itu, hakim PN Jakbar ditindak, hakim MA juga ditindak. Jangan sampai KY ini sebagai lembaga asal ada, engga punya kompetensi, ngga punya wewenang apa-apa, buat apa dibikin KY," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: