Peringatan Tegas Dishub DKI Jakarta Bagi Warga yang Parkir Liar: Akan Kami Derek

Peringatan Tegas Dishub DKI Jakarta Bagi Warga yang Parkir Liar: Akan Kami Derek

Peringatan tegas Dishub DKI Jakarta bagi warga yang parkir liar dan mengatakan bahwa pihaknya akan menderet mobil yang parkir liar. -tangkapan layar twitter@firmanyursak-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau kepada warga bagi melihat parkir liar di lingkungannya untuk segera melapor via aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Dalam menangani hal tersebut, peringatan tegas Dishub DKI Jakarta bagi warga yang parkir liar dan mengatakan bahwa pihaknya akan menderet mobil yang parkir liar.

“Jika terdapat yang melakukan parkir liar dapat melaporkan lewat CRM di JAKI, Itu langsung ke kami nanti kami tertibkan dan akan diderek,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis, 6 April 2023.

BACA JUGA:Warga DKI Jakarta Wajib Miliki Parkiran, Dishub DKI: Akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM

BACA JUGA:Update Terbaru Kondisi David Ozora Hari Ini:' Alhamdulillah Udah Bisa Nonton Sinetron'

Syafrin mengatakan, akan menindak pemilik mobil yang memarkirkan kendaraan di jalan-jalan sempit di permukiman warga. 

Namun, penindakan oleh petugas Dishub soal mobil yang parkir itu baru bisa dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat.

“Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan, kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasilitas umum untuk parkir, tentu itu kami akan turun,” lanjut Syafrin.

Hal itu berbeda jika parkir liar dilakukan di ruas jalan arteri, di mana petugas gabungan biasanya langsung menderek mobil tersebut.

BACA JUGA:I Wayan Koster Tolak Kedatangan Kontingen Israel di ANOC World Beach Games Bali, Ini Dua Alasannya

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya Khusus Hari Ini Kamis, 6 April 2023

"Untuk parkir liar, tentu untuk jaringan jalan arteri kita akan terus lakukan penertiban," ucap Syafrin. 

Adapun penindakan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 soal ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir.

Syafrin mengatakan Pemprov DKI juga menyediakan 13 kanal pengaduan CRM di antaranya melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi), kemudian media sosial Pemprov DKI seperti Twitter, Instagram, Facebook, media sosial Penjabat Gubernur DKI.   

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads