TNI Bantah Beri Surat Izin Senjata Api ke Dito Mahendra, Kadispenad : Itu Ilegal !

TNI Bantah Beri Surat Izin Senjata Api ke Dito Mahendra,  Kadispenad : Itu Ilegal !

Dito Mahendra-TVRInews-

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa surat perintah untuk membawa (Dito)," ujarnya. 

Sebelumnya kuasa hukum Dito Mahendra Sampurno, Abu Said Pelu, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan salinan dokumen identitas senjata api yang disebut ilegal oleh penyidik pada Kamis, 6 April 2023.

BACA JUGA:Dito Mahendra Klaim 15 Senjata Api Legal, Serahkan 6 Dokumen Rahasia dari Kodam Diponegoro

Abu mengatakan surat tersebut dikeluarkan oleh Kodam IV/Diponegoro.

"Surat yang klasifikasi nya rahasia itu surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya," ucap Abu Said di Bareskrim Polri, Kamis, 6 April 2023.

Menurut dia, surat atau dokumen rahasia itu dihadapkan kepada penyidik untuk dilakukan verifikasi, dan keabsahan senjata api yang dimiliki kliennya.

"Ya kami minta kepada penyidik supaya masalah ini dilihat secara utuh jangan tergesa-tergesa, sehingga kebenaran materil itu bisa didapatkan," ujarnya. 

Ia mengklaim dokumen tersebut dikeluarkan Kodam Diponegoro sebagai izin kepemilikan senjata api yang digunakannya untuk latihan menembak.

"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak, karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," katanya.

Lebih lanjut, ia mengklaim 15 senjata yang ditemukan oleh penyidik KPK tersebut legal. Hanya saja, tiga dari 15 senjata api itu memang tak memiliki surat karena hanya jenis air softgun.

Sehingga, kata Abu, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito saat KPK melakukan penggeledahan merupakan senjata legal.

"Semuanya legal jadi ada 15, 3 itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads