TNI Bantah Beri Surat Izin Senjata Api ke Dito Mahendra, Kadispenad : Itu Ilegal !
Dito Mahendra-TVRInews-
JAKARTA, DISWAY.ID-Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membantah pihaknya telah memberikan izin senjata api ke pengusaha Dito Mahendra.
Hamim menegaskan, semua senpi yang dimiliki oleh Dito itu ilegal, sesuai dengan temuan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemarin ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal," ujar Hamim saat dimintai konfirmasi, Jumat, 7 April 2023.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari-Dok. Wikipedia-
BACA JUGA:Kapolri Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus di Kasus Ismail Bolong
Hamim pun juga menegaskan jika dirinya telah menelusuri dokumen yang diklaim oleh Dito Mahendra. Hasilnya, tak ada satuan di jajaran TNI AD yang memberikan surat kepemilikan kepada Dito.
"Dan sampai saat ini, kami juga tidak menemukan dokumen kepemilikan itu di satuan-satuan jajaran TNI AD," imbuhnya.
Bareskrim Bantah Senjata Tersebut Milik Kodam IV Diponegoro
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani membantah jika senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra milik Kodam IV Diponegoro.
"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Djuhandani menuturkan, pihaknya juga tidak pernah menerima laporan bahwa senjata tersebut merupakan kepunyaan dari klub menembak Kodam IV Diponegoro.
BACA JUGA:Polri Bantah Keras, Tidak Benar Senjata Dito Mahendra Milik Kodam IV Diponegoro
"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," ujar Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengultimatum Dito yang kembali mangkir di panggilan kedua Bareskrim terkait senpi ilegal ini. Djuhandani mengatakan pihaknya bakal mengambil langkah penjemputan paksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: